Jumat, 12 Mei 2017

Soroti Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Polri Minta Negara Lain Tidak Ikut Campur

BANDARQ

Divonisnya Ahok atas kasus penistaan agama mendapatkan pandangan buruk dari negara Uni Eropa, Inggris, Denmarkm Belanda dan Badan HAM PBB untuk Asia. Keputusan yang diberikan Majelis Hakim atas vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara. Mereka berkomentar kepada pemerintah Indonesia untuk meninjau atas pasal penistaan agama yang telah diberikan.

Kadiv Humas Polri Irhen Setyo Wasisto meminta semua pihak, termasuk negata lain untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk, proses hukum terhadap Ahok.

"Kita sudah ada aturan hukumnya, itu yang kita gunakan. Kalau pihak asing menyoroti, saya kira mereka harus memahami dulu aturan-aturan hukum di negara kita," kata Setyo di Komplek Mabes Polri, Jakarta,

Setyo tak mempersoalkan pihak luar ikut berkomentar terkait vonis terhadap Ahok. Hanya saja, Setyo meminta mereka tidak ikut campur apalagi mencoba mengintervensi hukum di Indonesia.

"Kita harus melihat konteksnya. Komentar boleh saja, tapi jangan ikut campur," pungkas Setyo.

Sebelumnya, Kementrian Luar Negeri RI melalui juru bicaranya Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa Indonesia memberi perhatian terhadap permintaan yang disampaikan oleh beberapa delegasi luar negeri.

Bandarq - Soroti Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Polri Minta Negara Lain Tidak Ikut Campur
Bandarq"Kami telah mencatat pernyataan yang disampaikan delegasi dari dalam maupun luar negeri dengan baik tentang peninjauan itu. Namun, seperti disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ini merupakan suatu proses hukum yang dihadapkan kepada semua pihak. Dan sudah menjadi tugas bagi kita untuk menghirmati keputusan Majelis Hakim," kata pria akrab disapa Tata saat menggelar jumlah pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat,Jumat. Bandarq

Menurut Tata kita harus menghargai upaya yang akan ditempu oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah mendapatkan sanksi hukuman yang adil bagi dirinya.

" Kita juga harus hormati langkah hukum yang masuk akan dilakukan oleh Bapak Basuk termausk dalam konteks mengajukan banding. Ini penting, karena sebagai negata demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kita harus menghormati yang ada di Indonesia," jelas Tata.

Beberapa pihak seperti lembaga hak asasi manusia Amnesty International telah menyerukan pihak berwenang Indonesia untuk melakukan pencabutak terhadap pasal yang telah dianggap tidak adil yaitu pasal 156 dan 156 (a) tentang penodaan agama yang sering digunakan memenjarakan orang.

" Vonis itu membuktikan tidak adilnya pasal penodaan agama di Indonesia dan pasal itu harus segera dicabut," kata Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik Champa Patel.

Termasuk pihak Dewan HAM PBB di Asia melakukan permohonan untuk Indonesia agar meninjau ulang pasal penistaan agama.

"Kami prihatin atas hukumn penjara yang diajtuhkan kepada Gubernur Jakarta atas dugaan penistaan melawan Islam. Kami meminta Indonesia untuk meninjau kembali hukum penistaan tersebut, " tutur Dewa HAM PBB.

0 komentar:

Posting Komentar