BANDARQ
Mendapat teguran soal iklan dari KPI, sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq meyakini partainya tak melanggar aturan apapun terkait pemasangan iklan di televisi. Menurutnya, surat teguran yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indoensia (KPI) adalah salah alamat.
Ditegaskan bahwa iklan yang berbayar tersebut dilakukan tidak gratis. "Kalau KPI mengkategorisasikan iklan itu bagian dari siaran ya tentu KPI asalah alamat, Apa yang salah iklan Perindo ? Tentu tidak ada yang salah karena semua syarat dan ketentuan dilakukan oleh Perindo," kata Rofiq.
Rofiq menyayangkan KPI sebagai institusi yang dibuat khusus dan bersifat independen tak dapat membedakan antara iklan dan siaran. Ia juga menyampaikan bahwa Perindo tak mendapat teguran dari KPI.
Perindo, kata dia, merupakan partai yang taat hukum. Namun selama tak ada aturan yang dilanggar maka Perindo akan jalan terus.
"Pada prinsipnya Perindo tidak melanggar hukum umum dan hukum kepartaian. Kami akan jalan terus tuturnya.
Bandarq - Atas hal ini, partainya kana mendiskusikan solusi yang akan diambil.
"Perindo juga sedang mendiskusikan solusinya yang tepat. Karena bagaimanapun kebijakan KPI tidak hanya MNC Group yang dirugikan tapi Perindo juga sangat dirugikan," ujarnya. Bandarq
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam siaran iklan Partai Perindo.
⠀
"Penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5/2107).
⠀
Menurut Hardly, siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Empat stasiun TV tersebut dinilai melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012.
Untuk itu, #KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai
0 komentar:
Posting Komentar