Jumat, 12 Mei 2017

Benarkah Hukum di Indonesia Abal-Abal Di Mata Internasional ?

BANDARQ


Benarkah Hukum di Indonesia Abal-Abal Di Mata Internasional ?
Berdasaran keputusan yang telah dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negera Jakarta Utara yang telah memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama 2 tahun penjara telah mnedapatkan komentar pedas dari berbagai pihak sampai Internasional.

Beberapa negara pun mulai menyarakan kepada Indonesia untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang yang telah ditetapkan tentnag pasal penistaan agama.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicaranya Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa Indonesia memberi perhatian terhadap permintaan yang disampaikan oleh beberapa delegasi luar negeri.

Bandarq - Benarkah Hukum di Indonesia Abal-Abal Di Mata Internasional ?
Bandarq - "Kami telah mencatat pernyataan yang disampaikan delegasi dari dalam maupun luar negeri dengan baik tentang peninjauan itu. Namun, seperti disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ini merupakan suatu proses hukum yang dihadapkan kepada semua pihak. Dan sudah menjadi tugas bagi kita untuk menghormati keputusan Majelis Hakim," kata pria akrab disapa Tata saat menggelar jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).

Saat ini, kata Tata, yang terpenting adalah menghargai upaya yang akan ditempuh oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memperoleh hukuman yang adil baginya. Bandarq

"Kita juga harus hormati langkah hukum yang masih akan dilakukan oleh Bapak Basuki termasuk dalam konteks mengajukan banding. Ini penting, karena sebagai negara demokrasi yg menjunjung tinggi supremasi hukum, kita harus menghormati yang ada di Indonesia," jelas Tata.

Sebelumnya, lembaga hak asasi manusia Amnesty International menyerukan pihak berwenang Indonesia mencabut pasal 156 dan 156 (a) tentang penodaan agama yang sering digunakan sebagai landasan untuk menghukum dan memenjarakan orang.

"Vonis itu membuktikan tidak adilnya pasal penodaan agama di Indonesia dan pasal itu harus segera dicabut," kata Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik Champa Patel dalam rilis yang diterima merdeka.com.

Tak hanya itu, Dewan HAM PBB di Asia juga meminta agar Indonesia melakukan peninjauan ulang terhadap pasal penistaan agama.

"Kami prihatin atas hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Jakarta atas dugaan penistaan melawan Islam. Kami meminta Indonesia untuk meninjau kembali hukum penistaan tersebut," tutur Dewan HAM PBB di akun resmi mereka @OHCHRAsia.

0 komentar:

Posting Komentar