Sabtu, 13 Mei 2017

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Jaksa Agung Bakal Ajukan Banding ke Pengadilan

BANDARQ


Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Jaksa Agung Bakal Ajukan Banding ke Pengadilan
Kelanjutan atas kasus divonisnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ingin megajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh kuasa hukumnya. Permohonan banding dilakukan atas kurang puasnya keputusan yang telah dikeluarkan dengan memvonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Jaksa Agungu M Prasetyo selaku kuasa hukum Ahok akan melakukan banding atas keputusan tersebut.

" Di sini ada mekanisme yang bisa dialkukan ketika katakanlah saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan prosedur yang ada akan mengajukan banding juga," kata Prasetyo.

Prasetyo juga akan melakukan riset serta kajian terhadap hukuman yang diberikan kepada Ahok dan akan melakukan permohonan banding dari tim kuara hukum Ahok.

Bandarq - Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Jaksa Agung Bakal Ajukan Banding ke Pengadilan
Bandarq - " Jadi enggak ada istilah tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa,"  ujar dia/

Beberapa pihak salah satunya mantan Politikus NasDem telah meminta seemua pihak untuk menghirmati putusan majelis hakim yang mengambil keputusan untuk memvonis Ahok dua tahun penjara. Bandarq

" Biarkan (hakim) menyatakan seperti itu, jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada, bahwa beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi , itu tidak jarang, sering terjadi," kata Prasetyo.

Menurutnya perbedaan pendapat terkait tuntutan jaksa penuntut umum dengan keputusan mejelis hakim biasa terjadi dalam persidangan.

0 komentar:

Posting Komentar