Senin, 22 Mei 2017

Bandarq Online - Divonis 2 Tahun Atas Kasus Penistaan Agama, Ahok Mencabut Banding

BANDARQ ONLINE


Divonis 2 Tahun Atas Kasus Penistaan Agama, Ahok Mencabut Banding

Kasus penistaan agama yang memvonis Ahok 2 tahun sempat melakukan banding dengan pesidangan. Namun sekarang telah mencabut pemintaan banding atas kasus yang memvonisnya 2 tahun penjara tersebut di gedung PN JAkarta Pusat Jl Gajah Mada, Jakpus. Sampai kini istri Ahok, Veronica Tan juga menghadiri pencabutan banding di PN Jakut.

"Besok kami akan menyampaikan alasannya jam 12 siang, menceritakan alasan kenapa keluarga akhirnya memutuskan untuk mencabut banding ini," ujar adik kandung Ahok Fifi Lety Indra kepada wartawan, Senin (22/5/2017).

Sementara itu pengacara Ahok lainnya I Wayan Sudirta mengatakan, memori banding sebenarnya sudah masuk ke PN Jakut. Namun pihak keluarga setelah berdiskusi dengan tim pengacara memutuskan mencabut banding.

Bandarq Online - Divonis 2 Tahun Atas Kasus Penistaan Agama, Ahok Mencabut BandingBandarq Online - "Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. Kita hargai keputusan itu, kita dampingi," ujar Sudirta. Bandarq Online

Majelis hakim dalam sidang 9 Mei sebelumnya menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."

"Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar