Senin, 08 Mei 2017

Kasus Penistaan Agama, Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

BANDARQ


Kasus Penistaan Agama, Ahok Divonis Dua Tahun Penjara
Basuki T Purnama ( Ahok ) yang telah mnejalani sidang kasus penistaan agama secara resmi di umumkan Hakim ketua. Resmi hakim di vonis dua tahun penjara setelah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama ( Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5)

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Bandarq - Kasus Penistaan Agama, Ahok Divonis Dua Tahun Penjara
Bandarq - Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun"  Bandarq

Salah seorang JPU mengatakan, Ahok tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.

Dia menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, mantan Bupati Belitung Timur itu tak terbukti memiliki niat menghina agama.

0 komentar:

Posting Komentar