DOMINO 99
Peringatan yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara terhadap Facebook dan Twitter yang di klaim gagal dalam menangani konten-konten negatif di media sosial.
Maka itu, dia telah meminta kepada pemain media sosial seperti Facebook dan Twitter untuk mengontrol penyebaran konten-konten negatif.
Namun, jika pemain Over The Top (OTT) tersebut tidak berusaha keras mungkin menangkis penyebaran konten-konten negatif, pemerintah memiliki kekuasaan penuh untuk melakukan tindakan di luar dugaan.
Domino 99 - Gagal Tangani Konten-Konten Negatif Merajalela, Menkominfo Akan Tutup Akses Facebook
Domino 99 - “Minggu lalu saya rapat dengar DPR, membahas banyaknya konten negatif di media sosial. Sebagai pemerintah, kami memiliki dua kewenangan terkait konten negatif ini. Menutup akun atau lebih dari sekadar akun, tetapi penyelenggaranya. Maksudnya, Facebook pun bisa kami tutup aksesnya,” ujarnya di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (5/6). Domino 99
Dikatakannya, hal itu dilakukan jika memang sangat diperlukan, bukan menjadi tujuan. Pasalnya di sisi lain, masyarakat juga masih ingin bisa merasakan manfaat media sosial.
Oleh sebab itu, agar hal-hal yang tak diinginkan tidak terjadi, dirinya meminta agar pemain OTT yang ada di Indonesia bisa bekerja sama membersihkan media sosial dari konten-konten berbahaya.
"Bekerja sama itu artinya memberikan service level, misalnya jika pemerintah meminta perlakuan tertentu pada sebuah akun, ya dilakukan," jelasnya.
Keresahan marakanya konten-konten negatif yang berseliweran di media sosial, juga membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikap tegas dengan mengeluarkan fatwa bermedia sosial. Adapun beberapa poin penting dalam fatwa MUI tersebut sebagai berikut:
1.Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
0 komentar:
Posting Komentar