Senin, 17 Juli 2017

Polisi Tangkap 4 Orang Terlibat Kasus Pengiriman 1 Ton Sabu dari Taiwan di Depok

DOMINO 99


Polisi Tangkap 4 Orang Terlibat Kasus Pengiriman 1 Ton Sabu dari Taiwan di Depok
Pengiriman 1 ton narkoba yang dilakukan dari Taiwan ke Indonesia akhirnya berhasil diungkap oleh kepolisian Kota Depok dan Direktorat Narkoba Metro Jaya. Dalam kasus tersebut 4 orang terduga telah ditangkap sementara lainnya masih dalam pengejaran

Awalnya, polisi mendapat informasi dari Kepolisian Taiwan terkait adanya pengiriman sabu ke wilayah Indonesia. Barang haram itu berasal dari Tiongkok. "Kemudian tim melakukan penyelidikan selama dua bulan hingga melakukan penangkapan,"‎ kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok Putu Kholis Aryana. Ia memberikan keterangan tertulis, Kamis 13 Juli 2017.

Pengamatan petugas tertuju di bangunan bekas Hotel Mandalika, Jalan Anyer Raya, Serang, Provinsi Banten. Polisi akhirnya membongkar upaya pengiriman barang haram itu di dermaga eks Hotel Mandalika. Empat warga Taiwan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah‎ Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan,‎ Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Lin Ming Hui yang merupakan bos atau pengendali pengiriman sabu itu tewas karena melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap. Sedangkan Hsu Yung Li masih dalam pengejaran.

Sabu tersebut disimpan dalam sejumlah karung. ‎Beberapa kasus peredaran narkoba ini juga diungkap dan ditangai Polresta Depok di wilayah hukumnya. Salah satu kasus yang menonjol adalah peredaran sabu di Rumah Tahanan Kelas IIB, Kota Depok di Jalan M Nasir, Cilodong. Tiga narapidana dicokok setelah kedapatan memiliki barang haram tersebut di dalam rutan, Selasa 13 Juni 2017 malam.

Domino 99 - Polisi Tangkap 4 Orang Terlibat Kasus Pengiriman 1 Ton Sabu dari Taiwan di Depok
Domino 99 - Sabu dari rutan
Terungkapnya ‎peristiwa itu terjadi saat Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Depok Alviantino Riski memerintahkan petugas melakukan penggeledahan kamar hunian di Blok C, kamar 3004. "Setelah dilaksanakan penggeledahan, tim mendapatkan bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 1 bungkus klip ukuran besar dengan berat sekitar tiga gram milik warga binaan permasyarakatan atas nama Deni Suryaginata," kata Kepala Rutan Depok Sohibur Rachman saat dihubungi, Rabu 14 Juni 2017. Petugas juga menyita 5 buah telefon genggam. Domino 99

Selepas diinterogasi, Deni juga menyebutkan nama warga binaan lainnya yang terlibat dalam peredaran sabu di dalam rutan. Narapidana tersebut bernama M Alif yang menghuni Barak Blok A. "Di kamar yang bersangkuta ditemukan juga narkoba jenis sabu sebanyak 11 bungkus kecil siap edar," kata Sohibur.

‎Setiap bungkus kecil memiliki berat brutto 3-5 gram. Penangkapan Alif menyeret narapidana bernama Royadi. Dia turut diduga terlibat dalam peredaran barang haram itu.

Rutan Depok pun segera berkoordinasi dengan Polresta untuk pengembangan kasus serta melakukan rilis barang bukti‎ kepada aparat penegak hukum dan wartawan. Ketiga warga binaan tersebut, tuturnya, merupakan narapidana dalam perkara kasus kriminal dan narkoba. "Dua kasus kriminal, satu kasus narkoba," ucapnya.‎***

0 komentar:

Posting Komentar